JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kepolisian yang terlibat dalam upaya pemberian SP-2 kepada warga Dadap, mengaku sudah melakukan pengamanan sesuai prosedur.
"Laporan dari anggota kita di bawah, ada penggunaan gas air mata. Dan ini sah saja sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (11/5/2016).
Awi menjelaskan, dalam pengamanan sudah dilakukan bertahap sesuai prosedur. Pertama kekuatan antiteror dengan tangan kosong, lalu tangan keras, ada pula himbauan lisan, kemudian penggunaan kekuatan dengan gas air mata.
Dalam peristiwa kemarin yang berujung ricuh, sebanyak kurang lebih enam orang mengalami luka-luka, dua di antaranya menerima luka tembak di bagian kepala dan betis.
Hari ini, warga pun menyerahkan barang bukti berupa enam selongsong gas air mata, satu selongsong peluru, dan satu proyektil peluru. Namun, penggunaan senjata tajam dan senjata api dibantah oleh pihak kepolisian.
"Sudah kita instruksikan dalam rangka pengamanan terkait dengan kerumunan massa, kita tidak akan gunakan Protap senjata tajam," kata Awi.
Jika benar ditemukan adanya penggunaan senjata, Awi menyebut tentu ada pelanggaran. Ia sendiri belum menerima adanya laporan terkait peluru ini.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kapolres Kabupaten Tangerang Kombes Irman Sugema, ia akan memeriksa apakah ada pelanggaran prosedur oleh anggotanya.
"Kita belum tahu nih peluru jenis apa. Jangan sampai menimbulkan isu yang tidak jelas," kata Irman. (Baca: Warga Dadap Laporkan Luka Tembak ke Komnas HAM)
Irman menambahkan, serangan awal berasal dari warga. Ia menyebut anggotanya diserang ketika sedang apel. Sementara warga yang memulai penyerangan, mengaku terpancing banyaknya aparat bersenjata di depan permukiman mereka.