JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus pembunuh sadis terhadap EF (29), yang ditemukan tewas di kamar mes PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (13/5/2016) lalu. Para tersangka pelaku diduga membunuh EF karena motif asmara.
"Dari penuturan tersangka, pertama ini motifnya asmara ya. Yang bersangkutan dengan almarhum kenal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Senin.
Awi tidak menjelaskan secara rinci identitas para pelaku itu. Awi juga tidak membeberkan apakah para tersangka membunuh lantaran cemburu atau tidak. Ia hanya mengatakan, pelaku berumur lebih muda dari pada korban.
"Yang bersangkutan umurnya berbeda, memang lebih muda ya ini. Baru SMP tersangka pertama ini," kata dia.
Ketiga tersangka adalah RA (15), R (20), dan IP (24). Ketiganya kenal dengan EF. Polisi masih menyelidiki kasus itu dengan memeriksa ketiga tersangka secara intensif. Menurut pengakuan sementara para tersangka, mereka saling bantu saat membunuh EF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.