Menurut Andi, oknum tersebut selalu mempermasalahkan izin bongkar muat kendaraan berpelat nomor DKI Jakarta. Padahal, di wilayah DKI Jakarta, tidak ada kebijakan yang mengatur soal itu.
“Mereka selalu menanyakan izin bongkar muat kendaraan dari Jakarta, meskipun kendaraan itu hanya akan memutar dan kembali ke Jakarta," ucap dia.
"Sementara mereka sendiri sudah tahu, DKI Jakarta tidak menerapkan aturan soal izin bongkar muat itu. Ini sama saja mereka mempermasalahkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Kecuali mobil itu beroperasi dan melakukan aktifitas di wilayah Bekasi, silakan kalau mau ditindak asal dilakukan sesuai aturan,” kata Andi.
Berdasarkan laporan para sopir, kata dia, oknum Dishub Kota Bekasi tersebut mengancam akan mengandangkan kendaraan karena tidak adanya surat izin bongkar muat.
Akhirnya, terjadilah transaksi pungutan liar karena para sopir tidak ingin masalah menjadi panjang. Adapun besarnya pungutan, bisa mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
“Atau mereka menyuruh pemilik kendaraan membuat surat izin bongkar muat ke Kabupaten Bekasi karena Kota Bekasi tidak menerbitkannya. Ini lebih aneh. Anggota Dishub Kota Bekasi melakukan razia terkait izin bongkar muat, padahal Kota Bekasi sendiri tidak menerbitkannya,” tutur Andi.
Pengalaman buruk dialami Edi Ruhyat (72), pemilik mobil L300. Warga Pinangsia, Jakarta Barat ini mengaku beberapa kali dicegat dan dimintai surat izin bongkar muat ketika melintas di wilayah Bekasi.
“Saya sudah bilang ke mereka, mobil saya itu mobil Jakarta dan cuma melintas, tapi mereka ngotot katanya mobil saya mau dikandangin,” kata Edi saat ditemui Warta Kota di PKB Ujung Menteng.
Ketika Edi meminta surat tugas, oknum Dishub Kota Bekasi tersebut berkelit dan terus memberi ancaman akan mengandangkan mobil Edi.
“Saya suruh kasih surat tilang saja mereka juga berkelit dan terus menyalahkan saya. Masalah selesai ketika saya kasih duit tuh orang Rp 50.000 karena saya tidak mau berdebat lebih lama. Kadang juga saya kasih Rp 20.000 juga mau,” sambung Edi.
Pengalaman serupa dialami Yudi (32), pemilik mobil box Grand Max. Pada Rabu (18/5/2016), ia dicegat sekelompok anggota Dishub Bekasi, yang mengenakan rompi oranye setelah ia melakukan uji KIR di PKB Menteng.
“Kemarin saya tidak lolos uji KIR, pas pulangnya mau muter balik dicegat dan ditanya soal surat ijin bongkar muat," kata dia.
"Saya bilang, di Jakarta tidak diterapkan surat izin seperti itu, tetapi mereka ngotot saya salah dan mengancam akan menahan mobil saya,” ujar Yudi lagi.
Ia pun mengaku sempat beradu mulut dengan oknum Dishub tersebut. Hingga akhirnya, Yudi bisa melanjutkan perjalanan.
"Saya bilang, silakan tahan mobil saya asal alasannya jelas, tetapi mereka terus bicara katanya kendaraan di seluruh Indonesia wajib punya surat izin bongkar muat. Saya bilang lagi, tetapi di Jakarta tidak. Akhirnya saya tancap gas saja," tutur Yudi.
(Feryanto Hadi)