JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum warga Dada, Tigor Hutapea mengungkapkan ada tiga warga Dadap yang memililiki sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya. Tiga warga itu sudah mengurus ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
"Ada tiga warga Dadap punya sertifikat hak milik," kata Tigor di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016).
Tigor tak menyebutkan siapa pemilik dan berapa luas tanah warga Dadap tersebut. Namun Tigor menjamin keasliannya. Selain itu, ada sekitar 100 warga lebih yang memiliki surat lahan menggarap tanah yang ditanda-tangani oleh Lurah setempat.
Surat itu dikeluarkan pada tahun 1980 hingga 1990-an. Sisanya, para warga tidak memiliki bukti terkait tanah di Dadap.
"Kalau berdasarkan BPN, tanah di Dadap tidak terdaftar, kecuali tiga pemilik SHM itu," kata Tigor. (Baca; Terkait Rencana Penggusuran Dadap, Komnas HAM Temukan Fakta-fakta Ini)
Rencana penggusuran di Dadap oleh Pemkab Tangerang mendapat perlawanan dari warga. Pemerintah selama ini dianggap tidak melibatkan warga dalam rencana penggusuran tersebut.