TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah dipertemukan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Kantor Ombudsman RI pada Jumat (20/5/2016) lalu, warga Dadap menegaskan tetap akan mempertahankan tempat tinggal mereka dan menolak penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu perwakilan warga Dadap, Saepul, kepada Kompas.com, Senin (23/5/2016) sore.
"Dari pertemuan itu, istilahnya, warga masih berselisih pendapat dengan Bupati. Warga 90 persen menolak tentang penggusuran, tapi Bupati maunya ngegusur, enggak ketemu," kata Saepul.
Dia menegaskan, sebagian besar warga masih pada keputusannya sejak awal, yakni mendukung ditertibkannya lokalisasi dan semua praktik prostitusi yang sempat marak di Dadap Ceng In.
Namun, jika Pemkab Tangerang menyasar penertiban kepada permukiman yang lebih banyak dihuni oleh nelayan, maka warga dengan tegas menolaknya.
Secara terpisah, kuasa hukum warga Dadap dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tigor Hutapea, mengungkapkan warga sebenarnya sudah diajak untuk bertemu dengan Zaki pada hari ini.
Namun, kata Tigor, warga mengaku belum mempersiapkan diri dan meminta agar pertemuan tersebut diundur hingga Rabu (25/5/2016).
"Kemungkinan besar Rabu nanti. Kami minta tolong difasilitasi lagi oleh Ombudsman sebagai mediator warga dengan Pemkab Tangerang," tutur Tigor.
Menurut rencana, seharusnya penertiban permukiman di Dadap berlangsung pada pekan ini. Namun, dari hasil pertemuan pertama di Kantor Ombudsman RI, penertiban disepakati untuk diundur dan Pemkab Tangerang bersama warga diminta berkumpul untuk berdialog kembali mengenai rencana penertiban tersebut.