JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin proses pengumpulan data KTP yang dilakukan "Teman Ahok" sudah dilakukan dengan benar.
Namun, ia mengaku khawatir apabila saat proses verifikasi, petugas KPU mendatangi rumah si pemilik KTP ketika hari kerja.
"Kalau menyalahi aturan tidak mungkin, fiktif tidak mungkin, karena ada tandatangannya. Yang masalah itu verifikasi faktual, orang kan kerja. Tetapi kalau si PPS-nya datang di hari kerja ya enggak ketemu orangnya," ujar Ahok di RSUK Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (4/6/2016).
(Baca: Fadli Zon: 1 Juta KTP Harus Disensus)
Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang baru saja disepakati untuk disahkan, adalah mengenai verifikasi kualitas calon perseorangan.
Pada poin ini, Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati dilakukannya verifikasi faktual dengan metode sensus.
Dengan demikian, petugas yang melakukan verifikasi harus menemui satu per satu orang yang menyatakan dukungannya kepada kandidat pasangan calon.
"Kalau enggak ketemu, orang Jakarta yang nyumbang (KTP) ini harus datang melapor. Kalau enggak lapor dianggap tidak sah. Nah itu yang bisa bermasalah," ujar Ahok.
(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada)