JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis kembali digelar Selasa (7/6/2016) sore. Azis yang didakwa terkait kasus pencurian listrik, kali ini didampingi oleh kuasa hukum.
Azis menyewa dua pengacara sekaligus untuk mendampinginya selama persidangan. Kuasa hukum Azis bernama Mujahidin dan Nazarudin Lubis. Nazarudin juga bertindak sebagai salah satu kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Sebelumnya, setelah Razman Arif Nasution tidak ada lagi yang menjadi kuasa hukumnya, Azis terpaksa sendirian mengikuti seluruh persidangan. Kuasa hukum Azis, Nazarudin mengatakan, pihaknya akan segera menghadirkan saksi yang bisa meringankan Azis di persidangan.
"Kami akan menghadirkan saksi ahli, saksi yang bisa mengungkap tentang kelistrikan," ujar Nazarudin Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.
Persidangan hari ini hanya berlangsung selama 15 menit. Empat dari tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berhalangan hadir. JPU meminta untuk majelis hakim mengizinkan agar dibacakan keterangan saksi, namun kuasa hukum Azis meminta kesempatan untuk mempelajari seluruh BAP karena menilai pihaknya masih baru menangani kasus Azis.
Ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi menyetujui permintaan itu. Seorang saksi yang hadir bernama Subrata, Koordinator Lapangan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) PLN Bandengan diminta untuk memberikan kesaksian terkait tugasnya saat menertibkan listrik di Kafe Intan milik Azis.
Subrata sebenarnya sudah pernah bersaksi pada persidangan Azis. Tidak banyak yang ditanyakan oleh JPU maupun kuasa hukum Azis saat kesaksian Subrata. Bahkan beberapa kali majelis hakim menegur keduanya saat menanyakan pertanyaan yang pernah diajukan.
Subrata hanya menunjukkan denah lokasi yang dia tertibkan sekaligus laporan yang diserahkan kepada atasannya.
"Sudah ditanyakan pertanyaan itu, silahkan lihat catatan anda. Jangan di ulang-ulang pertanyaannya," ujar Hasoloan.
Persidangan Azis akan kembali digelar pada Kamis (9/6/2016) dengan agenda membaca keterangan saksi. Azis menjadi terdakwa dalam kasus pencurian listrik dan dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.