Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pelaku Pengoplos Tabung Elpiji 12 Kg Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/06/2016, 15:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Empat pelaku pengoplos tabung elpiji ukuran 12 kilogram ditangkap polisi di tiga tempat berbeda. Mereka ditangkap karena terbukti merugikan konsumen dengan mengurangi takaran isi tabung ukuran 12 kilogram.

Kasubdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, keempat pelaku tersebut berinisial H (pemilik usaha), BS (pemilik usaha), JJH (pemilik usaha), dan S (karyawan). Pelaku H ditangkap di wilayah Jatiasih, Bekasi; pelaku BS dan S ditangkap di Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; serta JJH ditangkap di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Pelaku S ini bertugas sebagai dokternya. Dia yang memindahkan isi tabung ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram," ujar Sutarmo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/6/2016).

Sutarmo menjelaskan, para pelaku mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram (non-subsidi) dengan empat tabung 3 kilogram (subsidi). Namun, saat ditimbang, berat bersih tabung tersebut tidak sesuai dengan berat aslinya.

"Jika kita timbang, isi berat tabung gas itu berkurang sekitar 1 kilogram, yang tadinya 12 kilogram menjadi sekitar 11 kilogram saja," ucapnya.

Sutarmo menerangkan, para pelaku mengaku baru setahun menjalankan aksi culas ini. Dalam sehari mereka biasa mengoplos tabung gas ukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung.

"Hasil penjualan elpiji 12 kilogram (non-subsidi) selama 24 hari kerja, pelaku meraup untung sekitar Rp 76.800.000," kata Sutarmo.

Dari keempat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 310 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan terisi, 40 tabung elpiji ukuran 3 kg dalam keadaan kosong, 97 tabung elpiji 12 kg dalam keadaan terisi, lima selang regulator, satu rol segel warna hijau bertuliskan Pertamina, satu teko, 11 bambu dengan ukuran 30 sentimeter, 20 stick regulator, satu bungkus karet sil, satu bungkus segel, dan dua mobil bak pengangkut tabung gas.

Atas perbuatan mereka, para pelaku tercancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, dan Pasal huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI Tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com