Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Curiga Kasus RA dalam Perkara Pembunuhan EF Direkayasa

Kompas.com - 14/06/2016, 13:56 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16), membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/6/2016), hakim kini sedang memeriksa kasusnya dan akan menjatuhkan vonis lusa, Kamis (16/6/2016).

Pakar hukum pidana dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono, meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang memeriksa secara cermat dan berhati-hati terhadap seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan. Ia mendesak PN Tangerang tidak menutup kemungkinan terjadinya rekayasa kasus dalam perkara ini.

Hal ini dikarenakan salah satu tersangka, Rahmat Arifin (24) mengaku dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) hingga disiksa.

"Jangan sampai kasusnya jadi cemar karena pelakunya disiksa polisi. Kalau memang ada penyiksaan, hal ini bisa jadi masalah soal bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, dan bisa jadi case baru ke polisinya," ujar Supriyadi melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (14/6/2016).

Supriyadi menyoroti usia RA yang masih anak-anak dan harus menjalani peradilan khusus. Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia menyebutkan bahwa anak berhak mendapat peradilan yang jujur dan adil. Jika haknya diabaikan, bisa membuka kemungkinan terjadinya peradilan sesat.

"Implikasinya terhadap anak sangat serius apabila dugaan adanya peradilan sesat ini tidak ditanggapi dengan serius oleh Pengadilan, karena kebebasan anak dapat mudah terenggut dan sekaligus menimbulkan stigma sosial di masa depan," ujarnya. (Baca: Remaja Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh EF Minta Dibebaskan)

Supriyadi juga menyayangkan PN Tangerang tak menghadirkan ahli dalam menguatkan dakwaan jaksa. Kemarin, kuasa hukum RA menyatakan keberatan terhadap kebenaran dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang selama ini tidak diuji saat persidangan berlangsung.

Fakta-fakta yang dihadirkan selama persidangan selama ini hanya bersumber pada BAP. Seperti keterangan dokumen tertulis dari Puslabfor Polri yang menyatakan ada air liur, sidik jari, dan bekas gigitan yang mirip dengan struktur gigi RA pada tubuh EF yang hanya berdasarkan keterangan tertulis semata.

Padahal, pihaknya sudah meminta untuk menghadirkan saksi ahli, yakni pihak yang memeriksa langsung dan mendapatkan hasil pemeriksaan soal air liur, sidik jari, dan bekas gigitan itu, namun tidak dihadirkan.

Untuk itu, Supriyadi menilai hal ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa kasus RA. "Dugaan rekayasa kasus tidak boleh diabaikan karena tekanan publik," ujarnya. (Baca: "Kasihan Saksi Kasus Pacul, Habis Bilang BAP Bohong, Dia Dipukuli di Perut")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Pesawat yang Jatuh di BSD Sempat Tabrak Pohon sebelum Hantam Tanah

Megapolitan
Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Saksi: Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong Bersamaan dengan Hujan Deras

Megapolitan
Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Polres Tangsel Evakuasi 3 Korban Tewas Pesawat Latih yang Jatuh di BSD

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

PSI Terima Pendaftaran 2 Bakal Calon Wali Kota Bekasi, Salah Satunya Kader PDI-P

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Terbang dari Tanjung Lesung menuju Pondok Cabe

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Petugas Gabungan Evakuasi Seorang Korban Tewas

Megapolitan
Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Pesawat yang Jatuh di BSD Serpong adalah Pesawat Latih

Megapolitan
UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com