Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keadilan untuk Siswi Madrasah yang Tewas Diperkosa di Jasinga

Kompas.com - 24/06/2016, 10:09 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup

 

Kasus ini pun luput dari perhatian media hingga kemarin, Kamis (23/6/2016), sidang putusan digelar. Para penjaga tahanan dan tahanan lainnya yang kerap mengutuk perbuatan keji Rizal hingga memukulinya setiap ada kesempatan, menanti dengan antusias hukuman apa yang akan diterima Rizal.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur."

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata Hakim Binsar membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim menolak pledoi Rizal yang minta dihukum seringan-ringannya karena masih punya tanggungan istri dan anak. Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman Rizal.

Menurut Binsar, apa yang dilakukan Rizal sangatlah keji. Rizal yang telah memiliki anak sendiri dan seharusnya melindungi adik sepupunya, alih-alih tega memperkosa dan membunuhnya.

Hakim pun memberi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa. Rizal divonis dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sub Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja sub Pasal 287 sub Pasal 285 KUHP tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur subsidair Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mati subsidair Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76D dan 76C tentang pemerkosaan oleh wali anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai putusan dibacakan, Rizal hanya mampu terisak tanpa suara dan kembali ke jeruji untuk menjalani vonisnya. Tak ada satu pun anggota keluarga atau kerabat yang mendampinginya saat sidang.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda mengapresiasi seluruh instansi penegak hukum yang terlibat dalam pengusutan hingga peradilan kasus ini.

Keberanian jaksa dan hakim untuk menuntut pelaku seberat-beratnya dinilai dapat menjadi contoh bagi kasus-kasus kejahatan terhadap anak lainnya.

"Kami apresiasi setinggi-tingginya mulai dari Polres hingga Pengadilan. Karena penegakan hukum itu penting sekali, preventif saja tidak cukup, perlu adanya penegakkan hukum yang mampu memberikan efek jera," kata Erlinda saat dihubungi, Jumat (25/6/2016).

Pasalnya, selama mendampingi korban perkosaan anak, Erlinda mengatakan tidak mudah untuk menghapus trauma dan memulihkan psikologis anak. Hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan pun diharapkan dan memberikan keadilan yang layak bagi keluarga korban.

Erlinda menilai hukuman maksimal sendiri memang sepantasnya diberikan kepada pelaku kejahatan yang sadis seperti Rizal yang membunuh dan didahului oleh pemerkosaan. Sementara itu, kepada anak Rizal yang kini harus hidup tanpa ayahnya, Erlinda mengatakan bahwa akan ada pendampingan jika diperlukan.

"Anak itu tidak bersalah, yang salah adalah orangtuanya. Stigma negatif kepada anak harus dihilangkan, dan pemerintah khususnya pemda dalam hal ini harus bisa merawat anak pelaku kejahatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com