Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Kompas.com - 24/06/2016, 12:28 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga wartawan gadungan diamankan Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya karena diduga memeras seorang pengusaha.

Menurut Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, pengusaha tersebut diancam akan diberitakan berbuat mesum apabila tidak mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Selain tiga wartawan gadungan tersebut, dalam komplotan itu, ada seorang warga sipil, seorang perempuan, dan seorang polisi gadungan.

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial GS (wartawan gadungan), CS (wartawan gadungan), FSS (wartawan gadungan), MGH (warga sipil), NL (warga sipil), dan AB (polisi gadungan).

"Satu orang berinisial AB masih dicari dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Dia perannya mengaku sebagai polisi," ujar Hendy dalam keterangannya, Jumat (24/6/2016).

Hendy menambahkan, kelima tersangka itu ditangkap setelah korbannya, yakni (R) 55, membuat laporan ke polisi pada 18 Juni 2016.

Dalam menjalankan aksinya, kata dia, para pelaku mengintai korban di Hotel Transit Tomang.

Mereka mengintai tamu hotel yang datang berpasangan untuk check in. Setelah menentukan targetnya, para pelaku membagi tugas.

Ada yang mencari tahu profile laki-lakinya, ada juga yang mencari profile wanitanya.

"Yang akan diperas adalah yang memiliki pasangan resmi (istri/suami). Apabila masih perjaka atau duda dan gadis atau janda, tidak jadi sasaran," ucapnya.

Setelah mengetahui bahwa korban ternyata sudah menikah, para pelaku akan mengintensifkan pengintaian mereka.

Setelah diketahui korban check in di hotel dengan wanita lain atau pria lain, di situlah para pelaku melancarkan aksinya.

"Korban diikuti di hotel kemudian difoto-foto. Apabila ditelusuri adalah pejabat atau pengusaha, baru dikirimkan foto dan surat klarifikasi. Selanjutnya, korban diancam akan dipublikasikan apabila tidak memberikan mereka uang," tambahnya.

Hendy menuturkan, para tersangka, dengan mengaku sebagai wartawan dan polisi, meminta uang Rp 300 juta kepada korban.

Namun, korbannya baru menyanggupi membayar Rp 50 juta. Karena tersangka terus memaksa agar tuntutan dibayar penuh, korban pun melaporkan mereka ke polisi. Akhirnya, kelima pelaku dapat diciduk.

"Keterangan pelaku, mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," kata Hendy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima handphone, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga kartu pers, dua buku tabungan, dan satu mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.

Akibat ulahnya, pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap Groundbreaking MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com