Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Berikan Putusan Sela Kasus Jessica Hari Ini

Kompas.com - 28/06/2016, 08:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberikan putusan sela terkait kasus terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini, Selasa (28/6/2016). Putusan sela untuk menentukan soal eksepsi penasihat hukum Jessica terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada Rabu (6/1/2016). Jessica didakwa menaruh racun dalam es kopi vietnam Mirna dan mengakibatkan anak pertama dari Edi Dermawan Salihin itu meninggal setelah beberapa jam meminumnya.

Dalam surat dakwaan, pembunuhan direncanakan sejak Jessica di Australia. Pembunuhan dilatari sakit hati Jessica terhadap Mirna karena sempat disarani untuk putus dengan pacarnya di Australia. Hingga akhirnya Jessica merencanakan membunuh Mirna dengan menghubungi dan mengajak bertemu beberapa kali.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Terdakwa Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang putusan sela kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016). Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan Mirna dengan dugaan menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.
Pertemuan pun berlangsung di Cafe Olivier. Saat itu, Hani, teman dari keduanya pun ikut serta dalam pertemuan. Beruntung, Hani lolos dari maut meski sempat mencicipi es kopi Vietnam Mirna.

Menurut Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica, dalam eksepsinya, dakwaan jaksa terlalu dangkal. Motif pembunuhan pun dinilai terlalu simpel. (Baca: Kuasa Hukum Jessica Optimistis Eksepsinya Diterima Majelis Hakim)

Selain itu, unsur pembunuhan berencana juga tak terpenuhi. Unsur itu seperti di mana sianida dibeli, ditaruh dan kapan ditempatkan ke es kopi vietnam yang diminum Mirna. Otto pun meminta Majelis Hakim menerima eksepsinya.

JPU kemudian menanggapi eksepsi penasihat hukum Jessica. Dalam tanggapannya, jaksa menilai uraian pembunuhan berencana dari penasihat hukum Jessica seolah-olah menitikberatkan suatu pembunuhan berencana pada objek atau alat untuk memberatkan tindak pidana.

Jaksa menilai definisi itu mengabaikan peran subjek atau pelaku tindak pidana. Peran subjek, kata jaksa, penting dalam memberikan gambaran tentang adanya ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga saat pelaksanaan.

Anggapan jaksa didukung oleh doktrin dan teori hukum tentang Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam pasal itu dibeberkan bahwa adanya tindakan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain.

"Sama sekali tidak mengharuskan adanya penguraian tiga tahapan tersebut terhadap objek (racun), melainkan penguraian tiga tahapan tersebut terhadap subjek (pelaku)," kata Ardito di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016). (Baca: Sanggahan Jaksa atas Eksepsi Pengacara Jessica )

Lantas bagaimana hasilnya? Putusan sela hakim yang akan menentukan nasib eksepsi penasihat hukum Jessica dan jaksa. Putusan sela diperlukan sebelum hakim memeriksa pokok perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat LPS Monas Half Marathon 2024

Megapolitan
Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Dua Lansia di Bogor Ditangkap karena Cabuli Tiga Anak, Sempat Diinterogasi Ibu Korban

Megapolitan
Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Siasat Kakak Beradik Rekrut Puluhan Selebgram untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

[POPULER JABODETABEK] Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK | Akrabnya Gibran dan Heru Budi Blusukan Bareng di Jakbar-Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Sudirman Said Sebut Perencanaan Batavia 'Contekan' untuk Bangun Jakarta

Megapolitan
Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Sejumlah Titik dan Gedung di Jakarta Padamkan Lampu Malam Ini, Cek Lokasinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com