"Kalau provokasinya itu untuk se-Jabodetabek mungkin bisa, tetapi kan Feri menyebut Istana. Lagi pula aksi itu dilakukan oleh individu-individu di luar koordinasi kelompok Feri," ujar Simon.
Kuasa hukum pun menyimpulkan bahwa tidak ada akibat yang ditimbulkan dari posting-an Feri di media sosial. Sebab, jaksa penuntut umum tidak menyebut siapa yang terprovokasi oleh Feri hingga bertindak anarkistis.
Feri didakwa dengan Pasal 28 Ayat (2) jo 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik. Ia juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Feri Yanto itu bukan siapa-siapa di Blue Bird, dia posting itu kan hanya untuk gaya-gayaan. Nama akun pendekar itu 'tubuh pendek otot kekar' maksudnya," kata Simon.
Simon pun berencana akan meminta agar Menteri Perhubungan mengajukan penangguhan penahanan sampai kasus ini selesai supaya paling tidak Feri bisa kembali mencari nafkah untuk anak istrinya di luar jeruji besi. (Baca: Blue Bird Telusuri Akun Facebook Bernada Provokasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.