JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang dari keluarga Wayan Mirna Salihin dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (12/7/2016).
Tiga orang itu antara lain, Dermawan Salihin, ayah dari Mirna, Sandy Salihin saudara kembar dari Mirna, dan Arief Sumarko, suami Mirna.
"Kami hadirkan tiga saksi," kata JPU, Ardianto di Jakarta, Selasa.
Ardianto mengatakan, keterangan saksi akan diberikan satu per satu. Saksi pertama adalah Edi Dermawan Salihin.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.