Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Sementara Pencarian Bukti Tambahan Pembunuhan Mayat dalam Boks

Kompas.com - 13/07/2016, 18:08 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Penjaringan Jakarta Utara dan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, menghentikan sementara proses pencarian sejumlah barang bukti pembunuhan Farah Nikmah Ridalla (23), wanita yang tubuhnya dimasukan ke dalam boks plastik.

Kapolsek Penjaringan, Kompol Bismo Teguh mengatakan, bekerjasama dengan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, pihaknya telah menyisir sungai Gunung Sahari, tempat dibuangnya sejumlah barang bukti oleh tersangka pembunuhan Calvin Soepargo. Namun karena sejumlah kesulitan di lapangan, pihaknya menghentikan sementara pencarian.

Di samping itu, Bismo mengatakan sejumlah barang bukti yang membuktikan bahwa Calvin merupakan pelaku pembunuhan Farah juga telah terpenuhi, sehingga barang bukti yang saat ini dicari seperti kaos pelaku dan korban, serta tas korban Farah merupakan bukti pelengkap.

"Kami hentikan sementara pencarian baju, identitas korban, KTP, SIM. Kami telah memiliki sejumlah alat bukti yang kuat. Namun kami belum bisa memberitahu," ujar Bismo di Jakarta Utara, Rabu (13/7/2016).

Kasudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara, Satriadi Gunawan mengatakan, saat penyisiran lokasi selama 4,5 jam, pihaknya belum menemukan barang-barang tersebut.

Saat berkooridinasi dengan Polsek Penjaringan, untuk sementara waktu pihaknya diminta untuk menghentikan pencarian.

"Untuk sementara pencarian kami hentikan, belum tahu apakah dilakukan lagi (pencarian) besok, tunggu koordinasi dari kepolisian," ujar Satriadi.

Tersangka pembunuh Farah, Calvin Soepargo membuang sejumlah barang bukti yaitu kaos korban serta kaos yang dia gunakan saat membunuh Farah. Calvin juga membuang tas Farah yang berisi barang-barang keperluan pribadi, barang berharga dan identitas korban.

Lokasi tempat pembuangan barang bukti berjarak sekitar 300-400 meter dari Apartemen Mediterania Marina, kediaman Calvin. Calvin dibekuk di kediamannya pada Rabu dini hari. Meski sempat berdalih bahwa dirinya bukan pelaku pembunuh Farah, namun akhirnya Calvin mengakui dirinya membunuh Farah karena sakit hati atas perkataan korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 340 atas kasus pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup. (Baca: Cari Barang Bukti Lain, Polisi Sisir Lokasi Pembuangan Wanita dalam Boks Plastik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com