"Belum ramai Mas, kayaknya masih banyak yang belum tahu tentang pemutihan pajak ini atau mungkin masih pada di kampung," kata dia.
Sucipto mengaku sudah mengetahui mengenai pembebasan denda pajak ini. Ia pun mengaku biaya yang dikeluarkan untuk membayar pajak kendaraan pada tahun ini menurun.
Untuk mobil sedan miliknya yang telat satu bulan itu, biasanya ia harus membayar sekitar Rp 5 juta. Namun kali ini ia hanya membayar sekitar RP 4,8 juta.
"Tadi cuma bayar Rp 4,8 juta itu sudah termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp 100.000," ucapnya.
Penghapusan denda pajak tidak hanya berlaku untuk PKB tetapi juga untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemprov DKI Jakarta melakukan hal tersebut dalam rangka peningkatan penerimaan pajak daerah, serta atas dasar memperingan beban wajib pajak. (Baca: STNK Akan Terblokir jika Telat 3 Hari untuk Lakukan Pengesahan dari e-Samsat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.