JAKARTA, KOMPAS.com — Ade Irma Suryani tak ditahan polisi meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu suaminya, Anwar alias Rijal, kabur dari Rutan Salemba.
Adapun Anwar adalah narapidana pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Iwan Gunadi, Ade tidak ditahan karena ancaman hukuman dari pasal sangkaan yang menjeratnya tidak lebih dari lima tahun.
"Ancaman hukuman kurang dari lima tahun," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (14/7/2016).
(Baca juga: Kronologi Anwar Kabur dari Rutan Salemba Menurut Istrinya)
Ade tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib melapor ke Polda Metro Jaya. Ade dijerat Pasal 223 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP karena berupaya membantu tahanan kabur.
Sementara itu, Iwan menambahkan, hingga saat ini berkas perkara Ade belum P-21. Pihak kepolisian masih mengejar Anwar dan memeriksa saksi-saksi, termasuk memeriksa petugas Rutan Salemba.
Meskipun demikian, Iwan mengatakan bahwa penetapan P21 berkas Ade tidak menunggu Anwar ditangkap.
(Baca juga: Saat Anwar Ditahan di Rutan Salemba, Ini Kehidupan Anak dan Istrinya)
Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan keji dan sadis itu dilakukan Anwar pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anwar telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2016.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.