Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Surat Gugatan Toeti Soekarno terhadap Pemprov DKI

Kompas.com - 18/07/2016, 15:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Toeti Soekarno menggugat Pemprov DKI terkait lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Dari surat gugatan yang didapatkan Kompas.com, selain Toeti ada sejumlah anggota keluarga Toeti yang namanya masuk sebagai penggugat, yaitu Santi Soekarno, Rizki Soekarno, Lucky Soekarno, Zanudin Soekarno, dan Rudy Iskandar yang diketahui sebagai kuasa pemilik lahan.

Keluarga Toeti menggungat karena Pemprov DKI telah mengklaim bahwa tanah di Cengkareng Barat merupakan milik Pemprov dan telah mencatatkan lahan itu di Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemporo DKI. Pihak Toeti mempertanyakan dasar Pemprov DKI mencatatkan lahan itu sebagai aset milik pemerintah.

"Sejauh ini selaku pemilik hak atas tanah yang terletak di Kampung Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat tidak pernah mengetahui bahwa tergugat mempunyai alas hak kepemilikan atas bidang tanah yang diklaimnya itu," kata surat gugatan itu.

Toeti juga menjelaskan dalam gugatan itu bahwa lahan tersebut merupakan milik keluarganya yang dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) No 13069/Cengkareng, SHM No 13293/Cengkareng, dan SHM No 13430 dengan total luas lahan 46.913 meter persegi.

Dijelaskan juga bahwa Pemprov DKI sebenarnya hanya menyewa lahan itu selama 20 tahun, mulai dari 8 Maret 1965 hingga 8 Maret 1985 dengan ketentuan lahan yang disewakan untuk lahan pertanian, dan apabila habis masa sewanya harus dikembalikan kepada pemilik.

Pihak Toeti mengklaim telah membeli lahan itu dari pemilik sah, diantaranya Thio Tjoe Nio. Thio menjual kepada suami Toeti, Koen Soekarno, lahan seluas 51.190 meter persegi pada 16 September 1967.

Peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah yang dimaksud juga dilakukan di depan Camat Cengkareng, M Zaini, disaksikan Abd Hamid, yang merupakan Lurah Cengkareng, dan Kepala Kampung Rawa Bengkel, Jachja.

"Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian Nomor TU/220/129a/Sket/B/XII/97, tanggal 21 Desember 1997 perihal status lahan yang pada intinya sejak kontrak selesai selama 20 tahun atas penggunaan lahan itu, lahan tidak dipepanjang dan dikembalikan kepada pemiliknya," bunyi surat gugatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com