JAKARTA, KOMPAS.com — Pembentukan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015 oleh DPRD DKI Jakarta bisa dibilang terlambat.
Sebab, pansus tersebut dibentuk lewat dari 60 hari setelah BPK menerbitkan LHP-nya pada 1 Juni 2016.
Padahal, tenggat untuk menindaklanjuti LHP tersebut adalah 60 hari terhitung sejak LHP diterbitkan.
Terkait masalah ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan meminta perpanjangan waktu kepada BPK.
"Kami akan langsung laksanakan pansusnya dan minta perpanjang (waktu) ke BPK untuk bisa dikerjakan dulu," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (19/7/2016).
(Baca juga: Persoalan Lahan Cengkareng Barat Turut Dibahas Pansus LHP BPK 2015)
Selain itu, kata Prasetio, pihaknya akan mengundang Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek untuk bertanya mengenai pansus ini.
Meski merupakan kewajiban DPRD DKI, pengesahan APBD DKI 2015 dilakukan dengan peraturan gubernur, bukan peraturan daerah, sehingga DPRD DKI tidak ikut bertanggung jawab akan APBD di tahun itu.
"Walau pakai pergub, kan fungsi kami di DPRD harus berjalan. Takutnya ini jadi simalakama DPRD lainnya, makanya kami minta pandangan saja ke Kemendagri," ujar Prasetio.
Pembentukan pansus ini diputuskan melalui rapat pimpinan yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa (19/6/2016).
Dalam rapat yang digelar tertutup itu, para peserta rapat menyepakati Wakil Ketua 4 DPRD DKI Ferrial Sofyan sebagai Ketua Pansus.
(Baca juga: DPRD DKI Bentuk Pansus LHP BPK 2015)
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015 diketahui mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.
Opini WDP diperoleh tiga kali secara beruntun. Pada 2013 dan 2014, Pemprov DKI juga mendapat hasil serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.