JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berharap kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan protokol sebesar 50 persen. Sebab, saat ini jumlah kendaraan dengan pelat ganjil dan genap di Jakarta sama besar persentasenya.
"Ya, kita harapkan begitu bisa mengurangi jumlah kendaraan 50 persen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).
Awi menuturkan, kebijakan tersebut cukup efektif mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur penerapan sistem tersebut. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut belum bisa mengatasi kepadatan arus lalu lintas di wilayah lainnya.
"Kalau kita ngomong volume kendaraan ya harus ada pembatasan, kan pembatasan ini sifatnya masih pemberlakuan satu kawasan saja, bukan pembatasan yang permanen," ucapnya.
Menurut dia, akan lebih efektif jika pembatasan kendaraan berdasarkan tahun pembuatan. Hal tersebut akan mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas tidak di satu ruas saja.
"Pembatasan yang permanen. Misalnya pembatasan tahun, berdasarkan tahun pembuatannya," kata Awi.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Baca: Wacana Kebijakan Ganjil Genap, STNK Akan Diperiksa Saat Lampu Merah)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.