JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait penataan Kampung Baru Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Permintaan itu merupakan poin rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia RI. (Baca juga: Ombudsman Beberkan Maladministrasi Pemkab Tangerang Terkait Penataan Dadap)
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, menyampaikan, Pemkab direkomendasikan untuk menyelesaikan peraturan daerah terkait penataan permukiman sebelum melakukan penataan permukiman Kampung Baru Dadap.
Pemkab Tangerang, kata dia, baru bisa melakukan penataan setelah menerima tugas pembantuan dari Pemprov Banten.
"Terlapor (Pemkab Tangerang) berkoordinasi dengan Pemprov Banten untuk mengupayakan penerbitan peraturan gubernur terkait dengan tugas pembantuan," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Tugas Pembantuan itu diatur dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pemprov Banten juga diingatkan untuk melakukan penataan berdasarkan kewenangan sesuai undang-undang.
Ombudsman sebelumnya menemukan mala-administrasi yang dilakukan Pemkab Tangerang terkait penataan Dadap.
(Baca juga: Komnas HAM: Ada Distorsi Informasi soal Penertiban Dadap)
Pemkab dinilai melampaui wewenang karena melakukan penataan terhadap kawasan permukiman kumuh yang memiliki luas 10 sampai 15 hektar tanpa terlebih dulu memperoleh penugasan dari Provinsi Banten.
Tindakan Pemkab Tangerang ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan kongruen pada sub urusan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Banten.