JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyebut maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait penataan Kampung Baru Dadap belum terjadi. Adapun menurut Ombudsman, ditemukan lima maladministrasi dalam penataan Kampung Baru Dadap.
"Itu kan belum terjadi sebetulnya. Jika diduga maladministrasi, belum juga dijalani," kata Zaki, di kantor Ombudsman RI, Kamis (28/7/2016).
Zaki mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyempurnakan rekomendasi dari Ombudsman. Rekomendasi tersebut berdasar dari temuan maladministrasi hasil penelusuran Ombudsman.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih membantah pernyataan Zaki. Maladministrasi tersebut berasal dari temuan Pemkab Tangerang terkait penataan Kampung Baru Dadap.
"Yang belum dilaksanakan itu beberapa poin rekomendasi kami. Mungkin salah tafsir beliau (Zaki)," tegas Alamsyah.
Ia mencontohkan salah satu maladministrasi adalah penggusuran yang dilakukan sebelum ada aturan hukum. Maladministrasi lainnya, kata Alamsyah, adalah karena Pemkab Tangerang melampaui kewenangannya saat melakukan penataan Kampung Baru Dadap yang memiliki luas hampir 15 hektar tanpa terlebih dulu memperoleh penugasan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Tindakan Pemkab Tangerang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai pembagian kewenangan konkruen pada sub urusan permukiman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Banten.