JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mencari lahan untuk membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Setelah ditemukan, ternyata didapati lahan fasos fasum Pemprov DKI diperjualbelikan orang lain.
Basuki mengatakan, dia curiga sejak awal sebab Pemprov DKI memiliki sertifikat, namun lahan itu malah disebut sudah dimiliki orang lain.
"Memang waktu itu kita curiga. Tanah kita kok bisa, kita bilang ada sertifikatnya kenapa bisa ada nama yang kalau enggak salah juga nawarin jual ke siapa. Kita mau buat RPTRA waktu itu awal ketahuannya," ujar Ahok atau Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).
Hal ini terkait penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan oleh aparat Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus penjualan lahan fasos fasum milik Pemerintah Provinsi DKI.
Ahok menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengurus kasus ini. Ahok juga mengatakan saat ini Pemprov DKI sedang mengumpulkan kembali aset-aset lahan. Kata dia, banyak lahan milik Pemprov DKI yang diubah peruntukannya.
"Pokoknya kita cari terus. Bongkar terus. Jangankan tanah yang kelihatan, kuburan palsu aja kita bongkar," ujar Ahok.
Kasus ini bermula pada 2014 ketika BPN Jakarta Selatan menerbitkan HGB atas 2.975 meter persegi lahan di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kepada IR yang mengaku sebagai pemilik lahan.
IR waktu itu memegang girik yang diduga direkayasa dan berhasil memiliki sertifikat HGB dari BPN. Tak lama setelah memegang HGB, IR kemudian menjualnya ke pihak lain bernama AH.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu IR yang kini ditahan dan AS selaku pegawai BPN yang menerbitkan surat itu.
Tanah seluas 2.975 meter persegi itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta dari PT Permata Hijau dalam kewajibannya menyerahkan fasos fasum pada 1996.