Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi yang Jadi Calo SIM Sudah Dipecat sejak Juni Lalu

Kompas.com - 03/08/2016, 14:08 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan Triyanto telah dipecat dari institusi Polri sejak Juni 2016 lalu. Ia dipecat lantaran melakukan pelanggaran desersi.

"Yang bersangkutan sudah dipecat pada Juni 2016 lalu. Dia melakukan pelanggaran desersi, dia meninggalkan tugas," ujar Awi saat dihubungi Kompas.com Rabu (3/8/2016).

Awi menegaskan saat Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot dirinya sudah bukan lagi anggota Polri. Ia menjelaskan peristiwa penangkapan oknum polisi ini berawal dari aduan korban. (Baca: Tito Mengaku Ingin Berantas Makelar Kasus, Calo, dan Pungli )

Korban bernama Efriyanti meminta tolong kepada pelaku untuk membuatkan SIM. Namun SIM tersebut tak jadi-jadi. Hingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Satpas Daan mogot.

Saat ditangkap, pelaku hendak membawa 7 orang peserta uji SIM. Untuk 1 orangnya dimintai uang seharga Rp 700.000.

"Dia tertangkap karena membohongi korbannya. Dia menawarkan jasa ambil SIM Rp 700.000 dapat SIM tapi ternyata enggak lulus juga. Berarti kan enggak bisa, sistem sudah berjalan tidak bisa bermain-main, tidak bisa KKN," kata Awi. (Baca: Kapolda Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Jadi Calo SIM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com