JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Fajar Firdaus Persada Putra (24) kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena tindak pidana pembunuhan Bella Oktaviani (19). Sambil tertunduk lesu, Kamis (4/8/2016), Fajar mengaku menyesal dan menyatakan tak pernah berniat membunuh Bella.
"Saya merasa bersalah banget," ucapnya.
Fajar mengaku mengenal Bella melalui aplikasi percakapan BeeTalk pada tahun lalu. Awalnya mereka hanya berbincang biasa, dan tidak pernah bertemu hingga sekitar sepekan lalu, Bella mengunggah status dan muncul di timeline Fajar.
"Saya ajak ngobrol lagi, dia bilang ya lagi butuh uang, (tapi) bukan PSK," ujarnya.
Saat itu, niat jahat langsung muncul di kepala Fajar. Sebelum bertemu Bella, Fajar mengaku pernah empat kali merayu wanita untuk mencuri barang-barangnya. Kali ini, ia memilki niat yang sama terhadap Bella.
Fajar pun memanfaatkan curahan hati Bella yang mengaku sedang butuh uang. Ia berjanji akan memberi Rp 300.000 jika Bella mau diajak bersetubuh.
Dengan modal Rp 100.000 untuk membeli minuman beralkohol dan Rp 300.000 untuk menginap di hotel, Fajar berangkat dari Bekasi Timur menggunakan ojek berbasis online.
Setelah bertemu, keduanya lalu check in di Hotel Sentra Boutique, Cipulir, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 23.00. Fajar sempat menyetubuhi Bella dua kali.
Setelah bersetubuh, Bella merajuk karena melihat pesan singkat dari seorang perempuan masuk ke ponsel Fajar. Saat berusaha memeluk Bella, jari tengah tangan kanan Fajar digigit.
Fajar pun berang dan membalikkan badan Bella lalu mencekiknya dari belakang hingga perempuan itu kehabisan nafas. Fajar kabur dengan membawa ponsel, modem, dan uang Rp 600.000 milik Bella.
"Pas saya pergi dia masih gerak-gerak," katanya.
Fajar mengaku baru mengetahui Bella tewas setelah menonton berita di televisi keesokan harinya. Ia tak berpikir polisi dapat melacak dan menangkapnya.
Saat tertangkap pada Rabu sore (3/8/2016), Fajar mengaku saat itu sedang jalan bersama temannya. Ia pun kaget dan hanya bisa menyesal.
"Nggak sama sekali saya ada mau membunuh Bella," katanya.
Polisi akan menjerat Fajar dengan hukuman maksimal. Para penyidik masih mencari korban Fajar lainnya. Ia kemungkinan akan dikenakan Pasal tentang pencurian, peganiayaan, dan pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.