Kerugian dan derita akibat salah tangkap
Uang sebesar Rp 36 juta yang diterima masing-masing Andro dan Nurdin untuk memulai hidup baru dengan berdagang, tak sepadan dengan derita yang mereka rasakan selama ditahan.
Kasus ini bermula pada 30 Juni 2013, ketika seorang pengamen bernama Dicky Maulana ditemukan tak bernyawa di jembatan Cipulir. Namun enam orang teman Dicky yang melaporkan ini justru dicokok oleh kepolisian dan dipaksa untuk mengaku.
Mereka adalah Andro, Nurdin, dan empat orang pengamen lain yang masih di bawah umur. Mereka dipaksa mengaku dengan cara disiksa, dipukul, disetrum, dan berbagai macam penyiksaan lainnya oleh polisi. Tak tahan dengan siksaan fisik, mereka akhirnya mengaku bersalah.
"Saya belum maafin polisi-polisi yang siksa saya," ujar Andro usai persidangan kemarin.
Setelah polisi mendapat pengakuan itu, kasus mereka pun disidangkan dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dengan hukuman tujuh tahun penjara. Perjuangan keluarga Andro dan Nurdin tak berhenti sampai di situ, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menang.
Pasalnya, pembunuh sebenarnya sudah diketahui dan mengaku. Hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan. Mereka pun dibebaskan pada Maret 2014 setelah delapan bulan ditahan.
Putusan itu diperkuat ketika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang tak terima mereka dibebaskan, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun ditolak. Meski telah menghirup udara bebas, keduanya tetap hidup nelangsa. Tak ada orang yang mau mempekerjakan mereka. Lingkungan dan tetangga pun melihat mereka dengan sebelah mata. Nurdin bahkan dicerai oleh istrinya sendiri.
Mereka akhirnya hanya mampu kembali ke jalan untuk mengamen. Tuntutan ganti rugi ini menjadi kesempatan Andro dan Nurdin untuk mengembalikan kerugian yang selama ini dialami.