Cambuk bagi negara
Kuasa hukum Andro dan Nurdin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga Siagian, mengatakan meski uang yang diterima jauh dari harapan, dikabulkannya sebagian permohonan Andro dan Nurdin menjadi cambuk bagi negara.
"Artinya negara sudah mengeluarkan uang karena ketidakprofesionalan institusinya, dalam hal ini kepolisian juga kejaksaan," kata Bunga.
Bunga mengatakan, Presiden Joko Widodo selaku kepala negara diminta mengevaluasi lembaga penegak untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi.
"Presiden harus melihat, harus ada evaluasi institusi di bawahnya. Sehingga tidak ada lagi masalah salah tangkap atau merekayasa bukti yang akhirnya menghasilkan korban salah tangkap seperti Andro dan Nurdin," ujarnya.
Adapun dasar hukum yang digunakan untuk meminta ganti rugi adalah PP Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam PP ini, pasal mengenai ganti rugi direvisi. PP Nomor 27 Tahun 1983 yang sebelumnya, mengatur bahwa korban salah tangkap atau peradilan sesat dapat meminta ganti rugi dengan besaran Rp 5.000 hingga Rp 3.000.000.
Namun pada 2015 lalu besaran ini direvisi di PP Nomor 92 dengan besaran Rp 500.000 hingga Rp 600 juta. "Setahu kami kasus Andro dan Nurdin ini implementasi yang pertama atas PP ini," ujar Bunga. Kasus ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat Indonesia. Bunga mengajak agar seluruh korban salah tangkap berani memperjuangkan keadilan.
Dalam waktu dekat, Bunga juga rencananya akan memperjuangkan hak bagi empat korban salah tangkap lainnya yang masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.