Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Warga Negara Malaysia Pemalsu Kartu Kredit

Kompas.com - 11/08/2016, 15:13 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang WNA asal Malaysia berinisial WYC (18) ditangkap Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia ditangkap lantaran palsukan kartu kredit.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Teguh Wibowo mengatakan pelaku memalsukan sembilan kartu kredit yang di dalamnya terdapat data kartu kredit milik orang lain untuk membeli 13 tiket pesawat senilai Rp 111 juta.

"Asosiasi kartu kredit melakukan monitoring tanggal 7 Agustus lalu dan sebelumnya berkaitan dengan pemalsuan kartu kredit bahwa ada transaksi kartu kredit mencurigakan di sebuah agen travel di kawasan Jakarta Pusat," ujar Teguh di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).

Teguh mengungkapkan, hasil dari monitoring tersebut pihaknya langsung bergegas mendatangi agen perjalanan tersebut. Tiba di sana, petugas mendapati pelaku sedang melakukan transaksi 13 tiket pesawat untuk penerbangan rute Jakarta ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura dan Jepang.

Kecurigaan pihaknya kepada pelaku lantaran ia kembali ke agen tersebut untuk mengubah jadwal penerbangan.

"Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," ucapnya. (Baca: Curi Data Diri Nasabah Jadi Modus Para Pembobol Kartu Kredit)

Merasa curiga, polisi pun membekuknya dan meminta pelaku menunjukkan kartu kredit yang digunakannya untuk bertransaksi. Namun, kartu kredit yang pelaku tunjukkan ternyata terdapat perbedaan antara fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem salah satu bank swasta di Indonesia.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seorang pria WN Malaysia berinisial NY yang ada di negaranya. NY menugaskan pelaku untuk datang ke Indonesia pada tanggal 7 Agustus untuk melakukan transaksi pembelian tiket.

"Ini jaringan, pengakuan WYC yang menyuruhnya itu NY, dia ada di Malaysia dan diduga data-data nasabah diperoleh di Malaysia juga. Jadi WYC ini hanya disuruh menggunakan kartu kreditnya saja," kata Teguh. (Baca: Komplotan Pembobol Kartu Kredit yang Libatkan Marketing Bank Diciduk Polisi)

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan acaman pidana maksimal 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com