Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Yusril Tolak Mentah-mentah Candaan Ahok

Kompas.com - 29/08/2016, 08:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menolak  permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi pengacaranya pada sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu sebenarnya hanya candaan Ahok.

(Ahok: Apa Aku Minta Bang Yusril Aja Jadi Pengacara di MK?)

"Saya tidak mungkin jadi pengacara beliau. Saya justru pihak terkait di MK. Saya berada pada posisi sebaliknya," kata Yusril di kawasan Senayan, Minggu (28/8/2016).

Ahok sedang mengajukan uji materi pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Jelang pilkada serentak tahun 2017, masa cuti dimulai 28 Agustus 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Menurut saya, cuti merupakan keharusan bagi petahana. Sedangkan beliau minta supaya MK membatalkan aturan itu, harus ada prinsip keadilan, kesetaraan dalam pelaksanaan Pilkada itu. Jadi saya berbeda pendapat dengan Pak Ahok," kata Yusril.

Pada sidang perdana pengajuan permohonan uji materi pada Senin pekan lalu, Yusril tak menghadiri sidang di MK tersebut. Dia menjelaskan, pihak terkait hanya boleh hadir saat sidang pleno.

Sidang pertama, lanjut dia, hakim memberi penjelasan perbaikan apa saja yang perlu diperbaiki pemohon atau Ahok. Sedangkan pada sidang kedua, hakim akan kembali menanyakan perbaikan dokumen permohonan uji materi.

"Kami sebagai pihak terkait hadir sebagai penonton boleh saja, tapi kalau hadir dalam perdebatan belum boleh. Jangan dianggap saya takut, keliru sama sekali," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Saat sidang pleno, hakim MK akan mengundang pemerintah, DPR, pihak terkait, serta pemohon. Baru pada saat terjadi perdebatan. Ketika itulah Yusril akan hadir dan melawan keinginan Ahok.

Di sisi lain, Ahok berpendapat klausul yang diajukan untuk uji materi tersebut bertentangan dengan UUD 45.

"Saya berpendapat itu tidak bertentangan (dengan UUD 45), nanti kami lihat bagaimana pemerintah melihatnya. Kemudian DPR bagaimana tanggapannya dan MK memutuskan permohonan Ahok ditolak atau diterima," kata Yusril.

Kelakar Ahok

Sebelumnya Ahok berkelakar akan meminta Yusril menjadi pengacaranya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.

Pada kenyataanya, Ahok memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara ketika mengajukan permohonan uji materi itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com