Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Bapak Mau Komplain Nanti Saja di Pengadilan"

Kompas.com - 30/08/2016, 09:37 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan aturan pembatasan kendaraan bermotor di sejumlah jalan protokol di Jakarta berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap dimulai hari ini, Selasa (30/8/2016). 

Di Jalan Gatot Subroto, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang mengarah ke Semanggi, aparat gabungan melakukan penjagaan.

Dari pantauan Kompas.com, Selasa pagi, 4 personel polisi dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan empat petugas dari Dishubtrans DKI Jakarta berjaga di kolong flyover Kuningan, tepatnya di jalur putar balik ke Jalan Gatot Soebroto arah Semanggi atau Polda Metro Jaya.

Sejak pukul 07.00 hingga pukul 07.50 WIB, petugas gabungan tersebut sudah memberlakukan sanksi tilang kepada 9 pengendara yang melanggar. Pada hari ini, kendaraan berpelat ganjil yang melintas di ruas jalan tersebut dikenakan sanksi tilang.

Hari ini merupakan tanggal genap. Karena itu kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat genap.

Para petugas tidak berkompromi dengan para pelanggar. Mereka langsung menghentikan kendaraan pelanggar dan langsung memberikan surat tilang berwarna merah.

Salah satu pengendara yang dihentikan petugas bernama Adi Irawan. Adi membawa mobil boks dan ia beralasan belum mengetahui jika mobil boks juga terkena peraturan tersebut.

Ia juga beralasan, saat sistem three in one masih berlaku, mobil boks tidak terkena aturan itu.

"Pak polisi saya belum tahu kalau mobil boks kena juga, saya tahunya di televisi hanya mobil pribadi yang kena ganjil genap," kata Adi saat berbincang dengan petugas kepolisian di lokasi.

Adi mencoba untuk meminta keringanan kepada petugas agar jangan langsung diberikan sanksi tilang.

Namun petugas, tidak menghiraukan permintaan Adi. Petugas langsung meminta Adi untuk memberikan surat-surat kendaraan beserta Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Adi.

"Tadi waktu saya lewat dari arah Semanggi mau ke sini tidak dipermasalahkan polisi Pak, kenapa disini diberhentikan? Jangan langsung tilang dong Pak saya kan belum tahu," kata Adi.

"Bapak kalau mau complain nanti saja sama hakim di pengadilan. Kami sudah sosialisasi kebijakan ini sejak satu bulan lalu jadi Bapak langsung kami tilang," kata salah satu petugas polisi.

Adi sempat menanyakan lokasi pengadilan dan denda yang akan diberikan kepadanya. Adi juga keberatan setelah mendengar denda maksimal yang diberikan kepadanya.

"Ini lokasi pengadilannya dimana Pak? Saya kena denda berapa?," tanya Adi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan

Penerima KJP yang Tersandung PPDB di Jakarta, Kini Bersekolah di Negeri Hanya Tinggal Angan

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 2 Juli 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 2 Juli 2024

Megapolitan
Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Pemilik WO yang Tipu 7 Calon Pengantin di Bogor sebagai Tersangka

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Megapolitan
Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing, Suara Parpol Berubah Signifikan

Rekapitulasi Ulang Hasil Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing, Suara Parpol Berubah Signifikan

Megapolitan
2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek

2 Kurir Sabu di Ciledug Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara untuk Edarkan Narkoba di Jabodetabek

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pengedar yang Simpan Sabu dalam 72 Bungkus Teh Cina di Ciledug

Polisi Amankan Dua Pengedar yang Simpan Sabu dalam 72 Bungkus Teh Cina di Ciledug

Megapolitan
Munculnya Nama Heru Budi di Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...

Munculnya Nama Heru Budi di Bursa Cagub Jakarta Pilkada 2024...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 2 Juli 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

[POPULER JABODETABEK] Rencana Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta Untuk Siapa? | Bocah di Depok Tertabrak di Tol Cijago Saat Berkeliaran

Megapolitan
Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Suami yang Bunuh Istrinya di Pulogadung Bekerja Sebagai Pegawai KAI

Megapolitan
Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Pengemudi Ojol Sempat Dibuntuti Preman Usai Ambil Paket Misterius Berisi Sabu di Cengkareng

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Duduk Perkara Kasus Suami Bakar Istri di Tangerang, Bermula dari Persoalan Kunci Rumah

Megapolitan
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus untuk Urus WNA Pengungsi di Depan Kantor UNHCR

Megapolitan
Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Tiga Tahun Kepergian Ayahnya, Warga Depok: Sekarang Rasanya Kayak Bokap Lagi ke Luar Kota yang Sangat Lama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com