"Nanti Bapak silahkan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 September. Kami kenakan denda maksimal tapi di pengadilan nanti tergantung keputusan hakim," kata petugas polisi.
"Kalau Bapak mau, saya bisa kasih slip biru. Nanti Bapak silahkan bayar Rp 500.000 di Bank BRI," lanjut petugas kepolisian tersebut.
Adi keberatan, ia merasa denda sebesar itu sangat memberatkan bagi orang seperti dia. Ia meminta keringanan tetapi tetap tidak diindahkan petugas.
"Duit darimana Pak saya Rp 500.000, berat itu buat orang kecil kayak saya," kata dia.
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.