Sanusi juga mengatakan dia tidak pernah mengikuti rapat setelah 26 Februari 2016. Sehingga, dia keberatan jika disebut ngotot untuk menurunkan tambahan kontribusi.
"Saya hanya hadir saat sinkronisasi. Itu yang saya sanggah terhadap Ibu Tuti," ujar Sanusi.
Sebelumnya, hakim ketua Sumpeno bertanya kepada Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengenai sikap Sanusi selama rapat pembahasan dulu. Hakim bertanya pendapat Tuti mengenai kecenderungan Sanusi yang tidak setuju tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
"Apakah menurut Ibu, terdakwa serius sekali, getol, atau dominan dalam memperjuangkan tambahan kontribusi yang semula 15 persen menjadi 5 persen?" tanya Hakim Sumpeno.
Hakim bertanya kepada Tuti yang menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Tuti pun membenarkan hal itu. Tuti mengatakan hal itu karena Sanusi sering memberikan argumentasi panjang saat rapat.
"Iya, karena di rapat memberikan uraian panjang lebar dan cukup lama," ujar Tuti.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.