Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Diperkosa dan Hamil, Perempuan Ini Laporkan Gatot Brajamusti ke Polisi

Kompas.com - 09/09/2016, 12:36 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Gatot atas tuduhan telah memerkosanya saat berusia 16 tahun.

Kuasa hukum C, Sudharmono Saputra, mengatakan, kejadian yang menimpa kliennya terjadi pada tahun 2007 sampai 2011 lalu. Saat itu, kliennya dijanjikan Gatot akan dijadikan backing vocal.

Bukannya dijadikan backing vocal, kliennya malah dicekoki beragam jenis narkoba lalu disetubuhi hingga hamil.

"Klien saya mengaku dikasih sabu, ineks, serta dicekoki alkohol. Mulanya Gatot bilang sabu itu aspat. Setelah kesadarannya hilang, klien saya disetubuhi hingga hamil," ujar Sudharmono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/9/2016).

Sudharmono mengatakan, setelah kliennya hamil pada 2010, Gatot menyuruhnya menggugurkan kandungan. Padahal, saat itu usia kandungan kliennya baru dua bulan.

"Saat gugurin itu klien saya ditemenin oleh istri Gatot, DA. Klien saya diajak ke Menteng, Jakarta Pusat, untuk gugurin kandungan," ucapnya.

Menurut Sudharmono, kejadian itu kembali terulang pada 2011 lalu. Kliennya kembali hamil, tetapi pada kehamilan kedua tidak digugurkan.

"Kehamilan kedua keluarga klien saya sudah mulai curiga karena gelagat C aneh dan perutnya mulai membesar. Akhirnya C ini dilarang keluar rumah dan ditanya yang menghamili dia itu Gatot," ujarnya.

Sudharmono mengatakan, untuk melepas pengaruh buruk dari ajaran Gatot, kliennya dibawa keluarganya untuk rukiah. Saat ini, C sudah sepenuhnya lepas dari Gatot, makanya baru sekarang berani melaporkannya.

"Dulu itu C ditakut-takuti oleh Gatot. Gatot mengaku sebagai malaikat pencabut nyawa. Dia pernah bercerita ke C bahwa ada muridnya yang membangkang dan langsung tertabrak truk tronton. Makanya klien saya takut," kata Sudharmono.

Atas hal ini, korban melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya dalam laporan resmi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum atas dugaan Pasal 285 KUHP jo 286 KUHP.

Dalam laporan tersebut, C menyangkakan Gatot dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita yang Sedang Pingsan atau Tidak Berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kompas TV Ditemukan Kristal Putih & Peluru dalam Brankas Gatot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com