JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menanyakan parameter untuk mengukur kelaziman perilaku seseorang kepada psikologi dari Universitas Indonesia yang dihadirkan pihaknya, Dewi Taviana Walida Haroen.
Otto menanyakan parameter tersebut terkait pemeriksaan psikologis terhadap Jessica yang dilakukan psikolog klinis Antonia Ratih Andjayani. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Ratih menyatakan perilaku Jessica yang menaruh paper bag di atas meja tidak lazim.
Ratih menyebut lazimnya orang menaruh paper bag di samping atau di kursi.
"Secara psikologi, yang diteliti itu Jessica. Bukankah yang diteliti itu Jessica meletakkan paper bag di kursi atau di meja? Misalnya diteliti tiga bulan, biasanya dia taruh di atas kursi, tapi suatu saat dia taruh di atas meja. Ukuran yang dipakai itu kelaziman umum atau yang lazim Jessica lakukan?" tanya Otto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Dewi menjawab dengan mencontohkan cara dia menaruh tasnya. Dia menaruh tas itu di atas meja. Hal itu merupakan kelaziman bagi pribadinya.
"Kalau kita pake ukuran kelaziman, bisa banyak. Kita teliti orang ini (yang diperiksa) sudah berapa kali melakukan. Individu melakukannya konsisten dalam waktu yang berbeda, konsistensi dirinya melakukan hal yang sama," ujar Dewi.
Dia menyatakan ada tiga parameter yang dipegang psikolog untuk memeriksa suatu kelaziman. Pertama, perilaku seseorang dalam suatu waktu dibandingkan dengan perilaku orang tersebut dalam situasi dan konteks yang berbeda.
"Kedua, harus ada statistika pengukiran, disurvei, diteliti. Harus dilakukan kepastian dengan penelitian. Ketiga, ada norma psikologi," kata Dewi.
Otto kemudian menanyakan apakah pemeriksaan kelaziman bisa dilakukan dengan norma umum atau kelaziman pada umumnya. Dewi menjawab tidak bisa.
"Tidak (bisa). Pertanyaannya, apakah sudah ada yang melakukan penelitian tentang tas tadi (kelaziman orang menaruh tas atau paper bag)," ucapnya. (Baca: Ahli: Jessica Taruh "Paper Bag" di Atas Meja karena Akan Lakukan Sesuatu yang Tak Ingin Dilihat Orang Lain)
Dalam kasus ini, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.