JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyetujui pengelolaan terminal tipe A tetap di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan itu diambil setelah ia dan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Menurut Budi, Kemehub menyetujui terminal tipe A tetap di bawah pengelolaan Pemprov DKI, dengan catatan adanya pengawasan di bawah Kememhub.
"DKI yang mengoperasikan. Bahwasanya ada peraturan yang masih kurang, nanti kami buat peraturan menteri. Karena pada dasarnya khusus untuk Jakarta bisa mengelola dan memiliki," kata Budi.
(Baca juga: Ahok: Peralihan Pengelolaan Terminal Tipe A Akan Menghemat APBD)
Pada kesempatan yang sama, Ahok menilai Pemprov DKI seharusnya bisa mengelola sendiri terminal tipe A karena status Jakarta sebagai daerah Ibu Kota.
Ahok menilai, Pemprov DKI sepatutnya diizinkan mengelola sendiri terminal tipe A karena Pemprov DKI membangun sendiri terminal-terminalnya.
Hal ini berbeda dengan daerah lain yang terminalnya dibangun oleh Kemenhub.
Ahok juga mengaku sudah menyaksikan pemaparan dari Budi mengenai apa saja yang harus dibenahi agar terminal tipe A sesuai standar yang diterapkan Kemenhub.
Ia berjanji akan melakukan pembenahan tahun depan. "Karena kami keluar biaya ya. Kalau daerah kan memang menteri bangun. Kalau ini kami yang bangun, aset juga punya kami kan," ujar Ahok.
Saat masih dipimpin Ignasius Jonan, Kemenhub sempat berencana mengambil alih pengelolaan semua terminal tipe A di Indonesia, tak terkecuali di DKI Jakarta.
Namun, Ahok menyampaikan permohonan ke Kemenhub agar terminal tipe A di Jakarta tetap dikelola Pemprov DKI. Permohonan itu kemudian ditolak Jonan.
Menurut Jonan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat.
Sejauh ini, ada 140 terminal tipe A yang rencananya diambil alih oleh Kemenhub dari pemerintah daerah, termasuk dari Pemprov DKI Jakarta.
Semua terminal itu ditargetkan sudah di bawah pengelolaan Kemenhub paling lambat 2017.
Dalam UU Pemerintahan Daerah diatur pembagian urusan pemerintahan bidang perhubungan, salah satunya soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).