JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Dzaki Hafizh Permana (19) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu (1/10/2016) lalu.
Dalam peristiwa itu, seorang perempuan bernama Rusi Habi Batul Marda (23) yang merupakan penumpang ojek online meninggal dunia.
(Baca: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Ojek "Online" di Tebet.)
"Kami sudah tetapkan dia sebagai tersangka karena terbukti lalai sehingga kecelakaan tersebut bisa terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Awi menjelaskan, Dzaki saat itu memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi sehingga ia tidak bisa mengontrol kendaraannya dan menabrak kendaraan lain yang saat itu tengah berhenti di lampu merah.
"Hasil penyelidikan, tabrakan itu karena mobil yang dikendarai Dzaki remnya blong," kata dia.
Dzaki dituduh melanggar Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tebet Timur, Sabtu lalu sekitar pukul 17.49 WIB. Saat itu Rusi yang dibonceng pengendara ojek online bernama Jani berhenti karena lampu lalu lintas berwarna merah. Tiba-tiba sebuah mobil Peugeot menabrak mereka dari belakang.
Akibat kejadian itu Rusi meninggal dunia. Jani mengalami patah kaki kiri serta mata kirinya pecah.
Selain sepeda motor Yamaha milik Jani, dua sepeda motor lainnya, serta sebuah mobil Kijang Innova, juga ikut ditabrak dalam kecelakaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.