Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Tuntutan Jaksa dan Keyakinan Kuasa Hukum Jessica Akan Dibebaskan

Kompas.com - 05/10/2016, 09:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Live streaming sidang: https://youtu.be/YFF6tFwiI5Q 

Jaksa menyusun tuntutan setelah mendengarkan berbagai keterangan saksi, ahli, dan Jessica dalam persidangan-persidangan sebelumnya.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meyakini bahwa kliennya akan dibebaskan. Dia yakin majelis hakim akan memutuskan dengan adil.

"Jika berdasarkan fakta-fakta hukum, kami meyakini betul bahwa klien kami harus dibebaskan karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," ujar Otto saat dihubungi, Rabu pagi.

Dari keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, Otto juga yakin bahwa kematian Jessica bukan disebabkan racun sianida.

"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli," ucap Otto.

Otto percaya pada hasil pemeriksaan Puslabfor Polri yang menunjukkan adanya kandungan sianida dalam es kopi vietnam yang diminum Mirna. Namun, dia menduga ada orang lain yang memasukkan sianida tersebut ke dalam gelas es kopi vietnam seusai Mirna meninggal.

"Artinya, memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi, itu siapa? Perlu dicari tahu," ucap Otto.

(Baca: “Timeline” Sidang Kasus Kematian Mirna hingga Pembacaan Tuntutan Jaksa)

Ketika Otto meyakini penyebab kematian Mirna bukan karena sianida, maka Otto juga meyakini Jessica harus dibebaskan.

Pada sidang-sidang sebelumnya, ahli-ahli yang dihadirkan Jessica mengatakan bahwa kemungkinan Mirna meninggal bukan karena sianida. Sebab, pada barang bukti nomor 4 berupa cairan lambung yang diambil 70 menit seusai Mirna meninggal, tidak ditemukan zat sianida.

Sementara itu, adanya 0,2 miligram per liter zat sianida di dalam sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal, kemungkinan dihasilkan pasca-kematian.

Dalam kasus ini, Mirna meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Benarkah Jessica Tertekan saat Penyidikan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com