JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI, Rabu (26/10/2016), di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Beberapa hal yang dibahas berkaitan dengan jadwal kampanye dan batasan pengeluaran dana kampanye.
Namun, rapat hari ini belum menghasilkan ketetapan terkait dua hal itu.
(Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye yang Diperbolehkan untuk Cagub-Cawagub DKI)
Dalam rapat koordinasi ini, pihak KPU DKI memberikan dua alternatif batasan pengeluaran dana kampanye.
Alternatif pertama sebesar Rp 68,9 miliar dan alternatif kedua sebesar Rp 71,9 miliar.
Alternatif batasan dana tersebut disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dalam kampanye, jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye.
Semua tim kampanye tidak memberikan usulan atas alternatif yang diberikan KPU DKI.
Mereka juga tidak mengusulkan berapa batasan dana kampanye yang sebaiknya boleh digunakan dan menyerahkannya kembali ke KPU DKI.
"Terlihat mereka kan belum siap tadi, belum punya hitung-hitungan, mungkin juga belum belum memahami betul komponen apa yang harus mereka hitung," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, seusai rapat berlangsung.
Sumarno menuturkan, KPU DKI akan kembali merinci komponen-komponen yang harus dihitung agar masing-masing tim kampanye bisa memperkirakan kebutuhan dana kampanye pasangan cagub-cawagub mereka.
"Disesuaikan dengan harga standar di DKI. Ini yang menjadi dasar bagi kita semua menentukan plafon dana kampanye," kata dia.
Jadwal kampanye
Selain batasan dana kampanye, jadwal kampanye juga belum disepakati dan ditentukan dalam rapat hari ini.
(Baca juga: Cagub-Cawagub DKI Harus Serahkan Laporan Dana Kampanye pada 27 Oktober)
Jadwal kampanye yang harus diatur adalah jenis rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan mengundang banyak pihak.
Setiap pasangan cagub-cawagub hanya diperbolehkan dua kali melakukan rapat umum.
Sementara itu, untuk kampanye jenis pertemuan terbatas dan tatap muka, tidak ditentukan berapa kali boleh dilakukan.
Kendati demikian, pasangan calon diminta dilaporkan kegiatan itu kepada Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian, maksimal satu hari sebelum dilaksanakan.
"Rapat umum di DKI kan sangat sensitif, ada tempat-tempat yang cukup besar dan kalau massa satu bersinggungan dengan massa yang lain, kita khawatirkan akan hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap Sumarno.
(Baca juga: Selain Rapat Umum, KPU DKI Tak Batasi Jenis Kampanye Lain)
KPU DKI kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye untuk membicarakan hal-hal tersebut dalam waktu dekat.
Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.