Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Koordinasi KPU DKI Belum Hasilkan Jadwal Kampanye dan Batasan Dana Kampanye

Kompas.com - 26/10/2016, 18:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI, Rabu (26/10/2016), di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Beberapa hal yang dibahas berkaitan dengan jadwal kampanye dan batasan pengeluaran dana kampanye.

Namun, rapat hari ini belum menghasilkan ketetapan terkait dua hal itu.

(Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye yang Diperbolehkan untuk Cagub-Cawagub DKI)

Dalam rapat koordinasi ini, pihak KPU DKI memberikan dua alternatif batasan pengeluaran dana kampanye.

Alternatif pertama sebesar Rp 68,9 miliar dan alternatif kedua sebesar Rp 71,9 miliar.

Alternatif batasan dana tersebut disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dalam kampanye, jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye.

Semua tim kampanye tidak memberikan usulan atas alternatif yang diberikan KPU DKI.

Mereka juga tidak mengusulkan berapa batasan dana kampanye yang sebaiknya boleh digunakan dan menyerahkannya kembali ke KPU DKI.

"Terlihat mereka kan belum siap tadi, belum punya hitung-hitungan, mungkin juga belum belum memahami betul komponen apa yang harus mereka hitung," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, seusai rapat berlangsung.

Sumarno menuturkan, KPU DKI akan kembali merinci komponen-komponen yang harus dihitung agar masing-masing tim kampanye bisa memperkirakan kebutuhan dana kampanye pasangan cagub-cawagub mereka.

"Disesuaikan dengan harga standar di DKI. Ini yang menjadi dasar bagi kita semua menentukan plafon dana kampanye," kata dia.

Jadwal kampanye

Selain batasan dana kampanye, jadwal kampanye juga belum disepakati dan ditentukan dalam rapat hari ini.

(Baca juga: Cagub-Cawagub DKI Harus Serahkan Laporan Dana Kampanye pada 27 Oktober)

Jadwal kampanye yang harus diatur adalah jenis rapat umum yang melibatkan massa dalam jumlah besar dan mengundang banyak pihak.

Setiap pasangan cagub-cawagub hanya diperbolehkan dua kali melakukan rapat umum.

Sementara itu, untuk kampanye jenis pertemuan terbatas dan tatap muka, tidak ditentukan berapa kali boleh dilakukan.

Kendati demikian, pasangan calon diminta dilaporkan kegiatan itu kepada Bawaslu, KPU, dan pihak kepolisian, maksimal satu hari sebelum dilaksanakan.

"Rapat umum di DKI kan sangat sensitif, ada tempat-tempat yang cukup besar dan kalau massa satu bersinggungan dengan massa yang lain, kita khawatirkan akan hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap Sumarno.

(Baca juga: Selain Rapat Umum, KPU DKI Tak Batasi Jenis Kampanye Lain)

KPU DKI kembali menggelar rapat koordinasi dengan tim kampanye untuk membicarakan hal-hal tersebut dalam waktu dekat.

Adapun masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Kompas TV KPU Tak Larang Cagub-Cawagub Bersosialisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com