Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan yang Diduga Dilakukan Anggota DPR RI Indra Simatupang

Kompas.com - 28/10/2016, 12:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-P, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus penipuan. Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 96 miliar. Hendy mengungkapkan, dugaan penipuan yang dilakukan Indra dimulai sejak tahun 2013.

Saat itu, Indra, yang belum menjadi anggota DPR RI, mengajak korban untuk bisnis jual beli kernel dan CPO (crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah) yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

"Korban diiming-imingi keuntungan 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu satu bulan," ujar Hendy kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

Hendy menambahkan, untuk meyakinkan korbannya, Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang. Indra bercerita kepada korbannya bahwa bisnis jual beli kernel tersebut dahulunya dirintis ayahnya saat menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN pada tahun 2004.

Setelah korban percaya, lanjut Hendy, Indra membuat surat perjanjian dengan total ada 8 surat perjanjian. Namun, dari perjanjian tersebut, modal yang telah dikeluarkan korban tidak pernah dikembalikan oleh Indra.

Indra beralasan, modal tersebut akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis lainnya yang pada faktanya bisnis tersebut tidak pernah ada.

Setelah Indra menjabat sebagai anggota DPR RI, bisnis itu dilanjutkan oleh staf pribadinya yang bernama Suyoko.

"Sampai akhirnya di bulan April 2015 hingga sampai saat ini kerjasama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," ucapnya.

Karena merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 15 Februari 2016.

Kini, Indra, ayahnya Muwardy, dan staf pribadinya, Suyoko telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com