JAKARTA, KOMPAS.com — Ada sebanyak 15.341 pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta yang tidak masuk pada Jumat (4/11/2016) ini. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, dari 72.629 total PNS DKI Jakarta, ada 57.288 PNS DKI yang hadir.
"(Sebanyak) 1.121 pegawai tidak hadir dengan keterangan, tidak hadir tanpa keterangan 14.193 orang, dan 15.341 tidak hadir. Masih ada verifikasi lanjutan," kata Sekretaris BKD DKI Jakarta Setyowidi Purnamasari di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.
Adapun pada Jumat ini ada aksi unjuk rasa damai oleh sejumlah organisasi masyarakat maupun keagamaan. Mereka mendesak kepolisian mengusut kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Beberapa perusahaan atau instansi meliburkan karyawannya karena aksi ini. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak meliburkan para PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan akan menunggu verifikasi kehadiran pegawai hingga Sabtu (4/11/2016) mendatang.
"Verifikasi besok akan diumumkan," kata Sumarsono. (Baca: Polisi Lantunkan "Asmaul-husna" di Depan Peserta Demo 4 November)
Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dia menegaskan, sanksi akan ditegakkan kepada semua pegawai tanpa pandang bulu.
"Pada bulan-bulan berikutnya, kalau ada pelanggaran, langsung ke SP-2. Pegawai yang kena SP-2 sudah penurunan pangkat," kata Sumarsono.