Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telepon Sylviana Murni pada Kadis Bukan Pelanggaran Pilkada

Kompas.com - 08/11/2016, 11:34 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, sikap calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni yang menelepon Kepala Dinas Tata Air DKI Teguh Hendarwan dan Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Aji bukanlah pelanggaran dalam pilkada.

"Enggak sih. Semua masyarakat boleh aja kan, cuma Bu Sylvi itu kan mengenal langsung kadisnya ya. Mungkin merasa memang harus segera itu," ujar Dahliah kepada Kompas.com, Selasa (8/11/2016).

Dahliah mengatakan, hal yang dilakukan Sylviana bukan bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Telepon Sylviana kepada Teguh dan Isnawa sama seperti aduan dan permintaan tolong masyarakat kepada pemerintah.

"Kalau minta tolong itu sih semua calon boleh-boleh aja, siapa pun yang bisa segera meminta tolong karena khawatir, karena kan untuk kepentingan masyarakat juga," kata dia.

Menurut Dahliah, penyalahgunaan jabatan yang tidak boleh dilakukan dan melanggar aturan pilkada yakni menggunakan fasilitas negara seperti kantor, mobil dinas.

Kemudian yang dilarang juga menggunakan stafnya saat masih menjadi birokrat untuk berkampanye, dan lainnya.

Saat blusukan ke Pasar Poncol, Senin (7/11/2016), Sylviana langsung menghubungi Isnawa begitu menemukan tumpukan sampah. 

"Pak, ini ada tumpukan sampah, mengganggu, lalat segala macam, jadi minta tolong dirapihin saja TPS-nya (tempat pembuangan sementara) ye. Makasih ya Pak Kadis, kalau bisa hari ini segera, terima kasih ya Pak," ujar Sylviana.

Isnawa tidak merasa diperintah dan menilai telepon Sylviana seperti aduan warga Jakarta. Sylviana juga menelepon Teguh ketika melewati parit yang dipenuhi sampah dan lumpur.

Sebelum menjadi calon wakil gubernur, Sylviana memang seorang PNS DKI. Jabatan terakhirnya adalah Deputi Gubernur Bidang Kepariwisataan dan Kebudayaan. Ia mundur dari jabatan tersebut sebagai syarat untuk mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menanggapi sikap Sylviana, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menegaskan, cagub dan cawagub DKI tidak memiliki wewenang untuk memberi perintah kepada PNS DKI.

Hal ini juga berlaku untuk Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, dan Sylviana Murni, yang berlatar belakang sebagai birokrat Pemprov DKI. Kendati demikian, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur tidak dilarang untuk berkomunikasi dengan PNS DKI.

Memberi informasi atau meminta tolong juga tidak dilarang. Namun, cagub dan cawagub tidak berhak memberi perintah kepada PNS DKI. Sumarsono juga mengatakan, SKPD yang diperintah tidak wajib untuk mematuhi perintah itu.

Kompas TV Siapa Cawagub DKI Pendamping Agus Yudhoyono?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com