Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum HMI Tak Jawab Semua Pertanyaan Penyidik Terkait Demo 4 November

Kompas.com - 15/11/2016, 19:48 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mulyadi P Tamsir selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mulyadi mulai diperiksa pada pukul 14.00 hingga pukul 18.00 WIB. Saat keluar, Mulyadi mengaku tak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik.

Ia memilih bungkam karena khawatir keterangannya disalahartikan penyidik kepolisian.

"Saya tidak memberikan jawaban apapun karena dikhawatirkan keterangan yang saya berikan itu hanya dijadikan alat pembenaran saja atas pernyataan Kapolda yang mengatakan HMI provokator dan HMI dalang kericuhan," ujar Mulyadi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/11/2016).

Mulyadi menuturkan, selama dua kali menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/11/2016) dan Selasa (15/11/2016), penyidik mengajukan 50 pertanyaan kepadanya.

Dari seluruh pertanyaan itu, Mulyadi mengaku tak menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Mulyadi, berkaitan dengan aksi demonstrasi 4 November yang berujung ricuh dan empat kader HMI yang dijadikan tersangka serta ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Seputar itulah pertanyaannya. Pertanyaan pada saat aksi, bukti administratif hubungan antara saya dan teman HMI yang saat ini ditahan," ucap dia.

Mulyadi tak mempermasalahkan jika dirinya disebut tak kooperatif karena tidak menjawab pertanyaan polisi. Menurut dia, itu adalah haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Itu kan hak saya sebagai warga negara dan hak konstitusional saya gunakan. Justru saya datang ini sebagai bentuk (langkah) kooperatif," ucap Mulyadi.

Terkait demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Untuk Amijaya Halim yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya meski status tersangkanya masih melekat.

Sementara itu, keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP yang mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompas TV HMI Laporkan Kapolda Metro Jaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com