Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Berencana Periksa Buni Yani pada 18 November

Kompas.com - 17/11/2016, 17:05 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangani dua laporan terkait Buni Yani, seorang dosen yang mengunggah pertama kali video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

Dalam pidato tersebut, Ahok mengutip ayat suci yang kemudian dianggap menistakan agama.

Untuk kasus pertama, Buni dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena dituding telah menyunting video pidato Ahok tersebut.

Tak merasa telah menyunting video tersebut, Buni balik melaporkan Kotak Adja ke polisi atas tuduhan mencemarkan nama baiknya.

(Baca juga: Kuasa Hukum Buni Yani Berencana Laporkan Ahok)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Buni sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini.

Namun, Buni berhalangan hadir.

"Sudah kita lakukan pemanggilan dan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu. Kemudian kita lakukan pemanggilan kedua, kemungkinan besok (18/11/2016) baru mau hadir, itu sebagai pelapor," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Sementara itu, terkait tudingan bahwa Buni telah menyunting video Ahok, kata Awi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tersebut.

Ia belum bisa memastikan kapan Buni akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini.

Sebab, pemeriksaan Buni selaku terlapor dilakukan setelah saksi lainnya selesai diperiksa.

"Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," ucap dia.

Adapun Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Laporan itu diterima dengan nomor LP/4873/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan mem-posting potongan dari video asli pidato Ahok. 

(Baca juga: Buni Yani Kembali Bantah Telah Menyunting Video Ahok)

Berdasarkan laporan itu, Buni terancam dijerat Pasal 28 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Tak terima, Buni melaporkan balik Kotak Adja atas tuduhan pencemaran nama baik.

Buni Yani merasa tidak pernah mengedit video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan penistaan agama.

Dalam membuat laporan ini, Buni didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.

Kompas TV Pendukung Ahok-Djarot Tuduh Buni Yani Lakukan Provokasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com