JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model Anggita Sari, Kamis (24/11/2016) dini hari atas kepemilikan psikotropika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, ketika dilakukan penggerebekan di rumah Anggita di Graha Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 00.30, ditemukan berbagai jenis psikotropika, yaitu merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan dompetnya.
"Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines," kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis sore.
(Baca juga: JPU Ancam Paksa Model Anggita Sari untuk Bersaksi )
Ketika dilakukan penangkapan, Anggita ada di rumah bersama kedua orangtuanya. Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.
Kendati demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita.
"Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya," kata Vivick.
Anggita terancam dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
(Baca juga: Anggita Sari Absen Jadi Saksi, Kuasa Hukum Minta John Weku Dibebaskan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.