Mereka telah meninjau pagar beton yang dimaksud dan membenarkan pembangunan yang dilakukan Pondok Indah Golf, melanggar dan menyusahkan permukiman di sekitarnya.
"Minggu depan dibongkar, secara perda tentang ketertiban umum tidak boleh ada bangunan apapun di atas kali, saluran. Enggak ada izin juga dari BBWSCC. BBWSCC meradang dan akan dibongkar," kata Holi, Senin (29/11/2016).
Holi mengatakan, pagar beton itu menghalangi aliran air di Kali Grogol. Sebab di dalam Pondok Indah Golf, Kali Grogol dengan lebar 20 meter itu dipasangi dua pagar beton. Namun, pintu air yang disediakan di pagar beton itu hanya memiliki lebar 80 sentimeter.
"Bayangin sungai 20 meter dipasang pintu 80 sentimeter doang, kan airnya ketahan," ujar Holi.
Tembok yang dibangun tanpa izin Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pada 1982 itu disebut berfungsi sebagai saringan untuk menjaga agar sampah tidak mencemari aliran Kali Grogol yang melintas di lapangan golf.
"Dia (Pondok Indah Golf) bilang supaya kalau meluap, air dari kali enggak bikin bau. Padahal sepertinya air di danaunya dia disodet dari Kali Grogol juga," ujarnya.
Menyikapi dugaan pelanggaran ini, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo mengatakan, pihaknya maupun Suku Dinas Penataan Kota, belum menetapkan sanksi atau penindakan kepada pengembang Pondok Indah Golf. Ia masih menunggu kajian lengkap soal tembok beton tersebut.
"Kalau bikin banjir ya seharusnya enggak boleh, tapi kita tunggu kajian ahlinya. Kita awasi semua pengembang, namanya pembangunan harus diawasi," ujar Bambang, Selasa (29/11/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.