Banding
Tim pengacara Jessica resmi mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/12/2016) kemarin.
Memori banding tersebut diajukan karena merasa tak puas dengan putusan hakim yang memutuskan Jessica dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Selanjutnya, memori banding tersebut akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari. JPU akan membuat kontra memori bandingnya dan setelahnya berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
Salah satu poin dalam memori banding setebal 148 halaman tersebut terkait jenazah Mirna yang tidak diotopsi. Meski tidak diotopsi, hakim berkeyakinan bahwa Mirna tewas karena meminum kopi yang mengandung sianida.
Selain itu, dalam memori banding tersebut pengacara menyoroti masalah Close Circuit Television (CCTV) yang dipertimbangkan hakim untuk memvonis Jessica 20 tahun penjara. Menurut pengacara, CCTV yang dihadirkan dalam persidangan bukanlah yang asli.
Tak hanya itu, pengacara juga menilai tidak ada saksi mata yang melihat Jessica menaruh racun sianida ke dalam cangkir kopi yang diminum Mirna sebelum dia meninggal dunia.
Kemudian, dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna karena dia sakit hati dinasehati Mirna. Namun, saat hakim membacakan pertimbangannya, mereka malah menyebut Jessica membunuh Mirna lantaran cemburu melihat hubungan Mirna dengan suaminya, Arief Soemarko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.