Jaksa menanggapi pleidoi Jessica dan tim pengacaranya dalam replik mereka pada sidang 17 Oktober 2016. Dalam repliknya, jaksa menyindir Jessica yang menangis saat membacakan pleidoinya.
Jaksa juga menyindir tim pengacara Jessica soal pembayaran dalam menangani kasus kliennya serta pembacaan pleidoi yang memakan dua kali persidangan.
Kemudian, jaksa menunjukkan foto-foto ruangan yang mereka sebut sebagai ruang tahanan Jessica. Jaksa menyebut ruang tahanan Jessica cukup mewah.
Jessica dan tim kuasa hukumnya menanggapi replik dengan membacakan duplik mereka pada 20 Oktober 2016. Jessica menuturkan, foto-foto yang ditunjukkan jaksa bukanlah ruang tahanannya, melainkan ruang serba guna yang biasa dipakai oleh semua tahanan untuk kegiatan kerohanian dan konseling.
Sementara ruang tahanannya adalah ruang isolasi yang biasa digunakan untuk tahanan yang melakukan pelanggaran atau ruangan tempat tersangka kasus pembunuhan sebelum dipindahkan ke ruang tahanan biasa.
Kemudian, Jessica menyampaikan ketakutannya tentang adanya intervensi dalam persidangan, melihat kedekatan keluarga Mirna dengan jaksa. Dia meminta majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil.
Pada gilirannya, tim pengacara Jessica membalas sindiran jaksa dengan menyebut jaksa hanya membahas tangisan Jessica, bukan materi yang berkaitan dengan perkara. Tim pengacara kemudian kembali memaparkan penjelasan para ahli yang menunjukkan Jessica tidak terbukti meracuni dan membunuh Mirna. Mereka meminta majelis hakim membebaskan Jessica.
Putusan majelis hakim
Majelis hakim memvonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica. Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar pada 27 Oktober 2016 lalu. Sidang putusan dihadiri massa simpatisan Mirna dan Jessica. Ruang sidang sesak dipenuhi massa. Pengamanan polisi saat itu sangat ketat.
Menyita perhatian hingga hakim kontroversial
Banyaknya massa yang menonton sidang Jessica tak hanya terjadi saat putusan. Pada persidangan-persidangan sebelumnya, ruang sidang selalu dipenuhi masyarakat yang datang langsung ke PN Jakarta Pusat karena penasaran menyaksikan sidang secara langsung. Beberapa stasiun TV bahkan menyiarkan langsung sidang tersebut.
Perhatian publik juga dituangkan dengan adanya warga yang membuat kopi merek sianida. Namun, penjualan kopi yang menampilkan wajah Jessica itu dihentikan karena tidak mengantongi izin pihak Jessica.
Hal lain yang menyita perhatian yakni sikap salah satu anggota majelis hakim, Binsar Gultom, yang kontroversial. Binsar dinilai memihak terhadap Mirna. Pengacara Jessica bahkan sempat meminta Binsar diganti dan diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Hal lainnya yang meramaikan perkara kematian Mirna yakni munculnya nama Amir Papalia di akhir-akhir persidangan. Nama Amir pertama kali disebutkan Jessica dalam dupliknya.
Menurut Jessica, Amir melihat Arief memberikan kantong plastik hitam kepada barista Olivier, Rangga Dwi Saputra, satu hari sebelum kematian Mirna.
Namun, persoalan tersebut tidak jelas akhirnya dan tidak memengaruhi putusan sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.