Praperadilan dan bolak-balik pelimpahan berkas perkara
Pada 16 Februari 2016, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan lantaran pengacara Jessica merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Namun, Hakim Tunggal Wayan Netra menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica karena dianggap salah alamat.
Dalam kurun waktu yang sama, penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Namun, Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyidik melengkapinya.
Kejati DKI Jakarta tak hanya satu kali mengembalikan berkas perkara kematian Mirna. Catatan Kompas.com, berkas perkara itu lima kali bolak-balik diserahkan penyidik dan dikembalikan Kejati DKI sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 Mei 2016, setelah kurun waktu 118 hari Jessica ditahan.
Pelimpahan tahap kedua dari penyidik dilakukan pada 27 Mei 2016 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Penyidik menyerahkan Jessica dan sejumlah alat bukti. Pada hari itu, Jessica resmi menjadi tahanan Kejari Jakarta Pusat dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Puluhan saksi dan ahli di sidang Jessica
Kejari Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juni 2016 untuk disidangkan.
Sidang perdana digelar pada 15 Juni 2016, dipimpin ketua majelis hakim Kisworo serta dua anggota majelis hakim, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.
Pada sidang perdana, Jessica didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Tim pengacara Jessica langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang ditanggapi jaksa pada persidangan berikutnya, yakni 21 Juni 2016.
Setelah mendengarkan eksepsi pihak Jessica dan tanggapan jaksa, majelis hakim menolak semua eksepsi Jessica dan melanjutkannya ke pokok perkara.
Dalam sidang kematian Mirna tersebut, tercatat puluhan saksi dan ahli yang memberikan keterangan, baik dari kubu Jessica maupun jaksa.
Saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya Dermawan, Arief Soemarko (suami Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna), dan belasan karyawan Olivier. Sementara kubu Jessica menghadirkan tiga orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalami kejadian serupa dengan Mirna.
Kemudian, baik jaksa maupun pengacara Jessica menghadirkan ahli-ahli dari berbagai bidang, mulai dari dokter forensik, ahli toksikologi, psikolog, psikiater, ahli pidana, hingga ahli digital forensik.
Ahli-ahli yang dihadirkan jaksa menyatakan 0,2 miligram per liter sianida di sampel lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah kematian merupakan bukti dia diracun. Sementara para ahli yang dihadirkan pengacara Jessica menyatakan 0,2 miligram per liter tersebut merupakan sianida yang dihasilkan pasca-kematian.
Sebabnya, pada barang bukti cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematian tidak ditemukan sianida.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.