JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah yang baru.
Setelah disahkan, susunan perangkat daerah yang baru tersebut bisa dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai tahun depan.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengatakan, setelah perda tersebut disahkan, akan terjadi perubahan terhadap susunan organisasi perangkat daerah di Jakarta.
"(Ada) perubahan dari 54 SKPD, jadi (hanya) 42 SKPD. Kita menghapuskan 1.060 jabatan," ujar pria yang akrab disapa Soni di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/12/2016).
(Baca juga: Perda Perangkat Daerah Akan Disahkan DPRD DKI)
Soni menyampaikan, perubahan tersebut mengakibatkan perampingan PNS. Jika sebelumnya Pemprov DKI memiliki 5.998 jabatan, dengan adanya perda baru ini, tersisa 4.938 jabatan.
"Dalam rangka efisiensi kita hapuskan dari semula DKI itu punya eksisting semua jabatan struktural dari mulai jabatan eselon IV B sampai I B ada 5.998 jabatan," ujar dia.
"Kemudian direncanakan dalam perda ini sudah disepakati 4.938 jabatan yang ada, sehingga yang dihapuskan (sebanyak) 1.060," ucap dia.
Ia mengatakan, PNS DKI yang tidak mendapatkan jabatan struktural akan ditempatkan sebagai pejabat atau pegawai fungsional.
Dengan disahkannya perda ini, kata Soni, diharapkan dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2017.
"Nah efisiensinya setelah kita hitung perkiraan Rp 151 miliar per tahun. Itu efisiensi yang kita peroleh dari perampingan perda yang baru ini," kata Soni.
Dengan disahkannya perda ini, beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan mengalami penggabungan dan pemisahan.
Salah satunya adalah Dinas Penataan Kota DKI yang nantinya diubah menjadi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman.
(Baca juga: Apakah Penetapan Perda APBD DKI 2017 Akan Terlambat?)
Selain itu, Dinas Pelayanan Pajak DKI akan masuk dalam sub-urusan penunjang bidang keuangan.
Dengan demikian, nomenklaturnya akan berubah dari dinas menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga akan dipecah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.