Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, selaku ahli ITE yang bersaksi menyatakan Buni memenuhi unsur kesengajaan menyebarkan informasi yang diduga mengandung unsur SARA. Adapun ahli lain yang dihadirkan, Effendy Saragih, mengungkapkan tidak ada konsekuensi hukum jika polisi tidak melakukan gelar perkara. Effendy adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti.
Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta, Krisanjaya, juga memaparkan pentingnya kata "pakai" yang tidak disertakan Buni dalam status Facebook-nya. Konteks kata "pakai" itu terdapat pada penggalan kalimat "dibohongi Surat Al-Maidah 51" yang bila berdasarkan rekaman ucapan Ahok seharusnya menjadi "dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51".
Lihat: Ahli Bahasa Jelaskan Makna Kata Pakai dalam Sidang Praperadilan Buni Yani
Aldwin kemudian menegaskan bahwa Buni tidak menyebarkan status Facebook-nya. Status itu, kata dia, menjadi viral karena ada mekanisme di Facebook yang dapat menyebarkan status seseorang dengan sendirinya.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Status Facebook Buni Yani Disebar Mesin Facebook
Sidang lanjutan praperadilan Buni akan kembali digelar pada hari Senin (19/12/2016) ini dengan agenda kesimpulan. Hakim Ketua Sutiyono akan memutuskan apakah permohonan praperadilan Buni diterima atau ditolak pada sidang dengan agenda putusan pada hari Rabu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.